Rabu, 18 Mei 2011

Politik dan Strategi Nasional

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)


A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
o proses pertimbangan
o menjamin terlaksananya suatu usaha
o pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
• Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
• Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
• Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
• Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

• Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
o Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
o Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
• Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
• Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
• Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
• Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.


• Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
• Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.






H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politIk strategi nasional dibidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
• Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
• Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
• Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
• Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
• Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup :
• Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
• Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
• Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
• Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
• Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.










Sumber : www.google.com

Ketahanan Nasional

KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang

Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.


B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada:Ketuhanan Yang MahaEsa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah


D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai
yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilaikemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


sumber : www.google.com

Rabu, 06 April 2011

Pendidikan kewarganegaraan

1. Warga Negara

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

2. Warga
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

3. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
• Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
• Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
• Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
4. HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Rightncn
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

5. Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat.
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai 2 dasarnya ialah merdeka, bersatu,berdaulat, adil, dan makmur



Wawasan Nusantara

1. Wawasan
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat.

2. Nusantara
Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa ke bulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaan merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersam bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa

3. Archipelago
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dan definisi lainnya Archipelago adalah Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama dan pelages berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.

4. Batas Wilayah
Perundingan Perjanjian Garis Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Tetangga Malaysia, Thailand, Australia dan India
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
• Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
• Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
• Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
• Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Andaman
• Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
• Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
• Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
• Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
• Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
• Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
• Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
• Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
• Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
• Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
• Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
• Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
• Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
• Berlaku mulai 8 Agustus 1974

5. Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan.. antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan dengan lautan. Dengan demikian Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki wilayah daratan dan wilayah perairan. Namun sejak merdeka. Batas-batas wilayah perairan Indonesia belum dapat dipastikan. Bahkan apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam hukum laut internasional, maka akan menimbulkan kerugian di pihak indoneia karena di dalam wilayah Negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas. Untuk itu, pada masa cabinet Djuanda, masalah wilayah perairan Negara Republik Indonesia menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus.
Hal ini perlu dengan mengingat bunyi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Bedasarkan hal tersebut maka seluruh wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan baik daratan maupun lautan.













Sumber: Pengertian Archipelago http://id.shvoong.com/social-
sciences/education/2117263-pengertian-archipelago/#ixzz1IYvA9d7L

sumber: Deklarasi Juanda http://id.shvoong.com/social-sciences/1997524-deklarasi-juanda/#ixzz1IZ5OSoGa

sumber : www.google.com

Jumat, 24 Desember 2010

Tugas Kelompok Koperasi Pemberdayaan Masyarakat


               NAMA                                NPM
1.   Novia Tri Utami                      16209419
2.   Nurhidayati                             12209570
3.   Yulisa                                      13209248

 


BISNIS PLAN
KOPERASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PMK)
KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN,  KECAMATAN MATRAMAN
JAKARTA TIMUR

                                                                              


Disampaikan Kepada :
Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK)




 







KOPERASI KJK KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN
JAKARTA, JULI 2009


KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunian-Nya kepada kita semua, sehingga kami masih diberi kesempatan untuk  mengerjakan Tugas Ekonomi Koperasi ini.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami sehingga tugas ini dapat terselesaikan.
          Dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas Bisnis Plan Koperasi Pemberdayaan Masyarakat.
          Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak mengalami kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya  tugas ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan teman-teman.





                                                                   Depok, 20 Desember 2010
                                                                             TIM PENYUSUN







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................0
KATA PENGANTAR .................................................................................1
DAFTAR ISI.......... ...............................................................................2-3
BAB I         Gambaran Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Utan Kayu    
                  Selatan ..................................................................................4
         A.     Pengantar tentang Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu                                        
                   Selatan...................................................................................4
B.          Profil Organisasi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu
Selatan ...................................................................................5
BAB II      Pelayanan Keuangan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu
                 Selatan...................................................................................10
A.         Analisa Pelayanan Keuangan Yang Dilaksanakan.................10
B.          Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa.....................................12
BAB III   Rencana Strategis..................................................................15
A.         Gambaran Anggota dan Calon Anggota.................................15
B.          Peluang-Peluang Potensial....................................................16
C.          Visi dan Misi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan……………………………………………………………………17
D.         Tujuan KJK PEMK……………………………………………………...18
E.          Fungsi dan Peran KJK PEMK………………………………………..18
BAB IV   Rencana Operasional………………………………………………….20
A.       Strategi Operasional Usaha yang akan ditempuh…………..….20
B.        Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan…………….……20
BAB V   MONITORING dan EVALUASI………………………………………..23                   
A.    Kerangka Logis Pencapaian Tujuan Usaha dan Indikator
Keberhasilan………………………………………………………………23
B.    Mekanisme Pelaporan Penggunaan Dana…………………………23
BAB VI  KESIMPULAN dan Rekomendasi…………………………………....26
A.    Kesimpulan…………………………………………………………..……26
B.    Penutup…………………………………………………………………….26




























BAB I
Gambaran Koperasi Jasa Keuangan
Kelurahan Utan Kayu Selatan


A.      Pengantar tentang Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan


Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan adalah Koperasi Jasa Keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 2007, koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Utan Kayu Selatan. Dengan dukungan pemerintah DKI Jakarta melalui Sosialisasi Perkoperasian yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dan Lembaga Pengelola Dana bergulir semakin memantapkan pendirian koperasi ini.

Sejak didirikan koperasi ini mengalami kemajuan yang kurang membanggakan oleh karena keterbatasan berbagai hal dalam operasional kegiatannya. Keterbatasan dana dan kemampuan SDM manusia dalam menjalankan kegiatan koperasi serta sarana dan prasarana kegiatan yang kurang memadai dalam menunjang pencapaian yang diinginkan koperasi, di sisi lain potensi bagi berkembangnya Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan cukup menjanjikan. Oleh karena itu, kami bermaksud mengajukan diri untuk bekerja sama dengan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK) dengan harapan pencapaian dan tujuan yang diinginkan dapat terwujud.

Potensi usaha masyarakat di wilayah kelurahan Utan Kayu Selatan dan prospeknya sangat menjanjikan, 80% dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik pada sector perdagangan, sisanya bergerak di sektor home industry dan jasa. 100 % dari usaha di sector perdagangan sangat membutuhkan modal usaha bagi kelangsungan usahanya, begitu pula sector home industry yang sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dukungan usaha. Disektor jasa, di wilayah kelurahan ini tidak kurang dari 70 jenis usaha jasa, misalnya sablon, salon, laundry, bengkel, warnet, dll. Kesemuannya itu adalah potensi bagi dilaksanakannya kerjasama dengan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Untuk itu diperlukan suatu program kerja yang simultan, bertahap, terencana dan sumberdaya yang baik dan disusun dalam suatu dokumen sebagai pedoman kerja. Penyusunan Bisnis Plan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan, sesuai kondisi obyektif dan potensi yang ada. Bisnis Plan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain yang akan bekerjasama dengan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dalam hal ini Bisnis Plan diajukan kepada UPDB-PEMK.


B.       Profil Organisasi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

1.       Organisasi

Jenis Koperasi                       :  Koperasi Jasa Keuangan
Bentuk Badan Hukum             :  Koperasi
Metode Operasional               :  Sistem Bagi Hasil
Nama Koperasi                      :  Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Utan Kayu Selatan
Alamat                                  :  Jln. Galur Sari Timur No.1 Utan Kayu Selatan
Kecamatan                            :  Matraman
DT II                                    :  Jakarta Timur
Phone                                  :  021-85902827
  Aktivitas Bisnis                       :  Simpanan dan Pinjaman dengan sistem Bagi Hasil dari  Pinjaman Perorangan dan Kelompok
Ketua Pengurus & Manager     : Suryadi MS & Suwarto
Tanggal Badan Hukum           :  12 September 2007
                                              
Cabang (jika ada)                  :  -
     Unit Usaha                            :  Jasa Keuangan
     Jumlah Pengelola/Karyawaan  : 4 Orang                                           

2.       Aspek Legal
Tabel  1 :
Aspek Legal  Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan
Data Koperasi
Nomor

Tanggal

Registrasi
 1.  SK Menkop UKM
613/ BH/XII.5/-1.829.31/IV/2008
22 April 2008
Dinas Koperasi Provinsi DKI Jakarta
    2.  Akta Pendirian
No.12/ IX/2007
12 Sep  2007
Arnasya A. Pattinama, SH.
    3.  NPWP


KPP Jakarta Timur
    4.  Ijin Tempat Usaha


Kel. UKS
PEMBINA
SUDIN KOPERASI
 PROV.DKI JAKARTA
 
ADM/ KASIR
FERRY
 
PEMBUKUAN
TASIMAN
 
MANAJER KOPERASI
SUWARTO
 
RAPAT
ANGGOTA
 
3. Struktur Organisasi Koperasi KJK PEMK Kel. Utan Kayu Selatan















SEKRETARIS/WAKIL SEKRETARIS
H. SUKRIYAL SADIN
DJOKO SISWANTO
 

BENDAHARA/WAKIL BENDAHARA
DRS. WAHYUDIN
BAIM KURNAEDIN
 

 








Profile program :






PEMASARAN
ARUM SITORUKMI
 
 







STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP


 




























Tabel 2 :
Profile Program Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan


Program pelayanan yang akan dilakukan

·      Program pinjaman kelompok bagi pedagang kecil & mikro
·      Pinjaman usaha produktif lainnya dengan metode bagi hasil.
·      Program pinjaman bagi kelompok industri kecil konveksi
·      Program pinjaman bagi pengusaha mikro yang bergerak di bidang jasa


Partner Kunci

·      UPDB-PEMK DKI  Jakarta
·      Bank DKI


Jangkauan

Wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan


Target Market

Pengusaha kecil dan mikro, kaum perempuan, kelompok masyarakat miskin-pengusaha, rakyat kecil dan kaum miskin .







BAB II
PELAYANAN KEUANGAN
KOPERASI KJK KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN

A.  Analisa Pelayanan Keuangan Yang Dilaksanakan
1.        Faktor-faktor penting dalam pelayanan keuangan di Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dapat digambarkan melalui kekuatan-kekuatan dan kesempatan-kesempatan berikut ini :
a.      Lokasi kantor berada di tempat yang strategis, yaitu di Jl. Galur Sari Timur yang merupakan jalur jalan yang ramai dan potensial dari segi bisnis.
b.     Pengurus dan managemen memiliki komitmen yang kuat untuk membangun dan menjaga kelangsungan kelembagaan.
c.      Hubungan yang sangat baik antara pengurus dan pengelola/managemen.
d.     Memiliki anggota dan calon anggota yang loyal dan ikut serta dalam mendorong kemajuan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan.
e.      Peran serta lembaga – lembaga formal maupun informal seperti Dewan Kelurahan, LKM, pemerintahan Kelurahan, RW , RT dan forum komunikasi dalam mendukung dan bekerjasama membantu berdirinya koperasi ini serta tokoh – tokoh masyarakat yang juga ikut mensosialisasikannya.
f.       Koperasi PMK merupakan lembaga otonom dan dapat melaksanakan semua program keuangan mikro.
g.     Pengurus dan pengelola dapat menterjemahkan visi dan misi lembaga
     dengan baik dan dapat memahami sejarah keberadaan lembaga.
h.     Luas wilayah Kel. Utan Kayu Selatan yang mencapai 12,22 Ha dengan populasi penduduk mencapai 38.711 jiwa yang merupakan pasar yang menjanjikan untuk usaha di sector keuangan dan pembiayaan.
i.        Mampu melaksanakan ekspansi pembiayaan dan pengembangan usaha dari waktu ke waktu.
j.       Belum ada koperasi atau lembaga jasa keuangan di wilayah Utan Kayu Selatan sehingga merupakan keuntungan tersendiri karena belum adanya persaingan.

2.        Faktor yang merupakan titik lemah lembaga ini dalam upaya peningkatan kapasitasnya adalah :
a.      SDM Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan  masih perlu ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
b.     Sarana dan prasarana operasional lembaga masih perlu dilengkapi seperti : sarana kantor kurang representatif sebagai lembaga keuangan, fasilitas kendaraan operasional dan computer belum ada.
c.      Jumlah modal lembaga yang perlu terus ditingkatkan.

Berikut ini kami sampaikan analisa SWOT Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan :
Tabel 3
Analisa SWOT Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan
Faktor Internal
Kekuatan
Kelemahan
Lokasi Kantor sangat strategis
Dukungan dari lembaga maupun tokoh masyarakat
Keterampilan SDM masih rendah
Perlengkapan kantor tidak memadai
Faktor Eksternal
Peluang
Ancaman
Potensi partisipasi calon anggota sangat terbuka
Menarik investor perorangan maupun badan yang ada di Kel.UKS

Kredit Macet




B.   Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa
1.     Pelayanan Penyaluran dana
a.      Pelayanan Pinjaman Kelompok :
1)     Penyaluran dana dengan methode grameen bank
2)     Tanpa agunan/jaminan.
3)     Nominal pnyaluran dana antara Rp 1-15 juta
4)     Jumlah kelompok yang terlayani 70 kelompok
5)     Terdiri atas 350 anggota
6)     80 %  anggota merupakan kaum wanita pelaku usaha mikro
7)     Jangka waktu pinjaman antara 3-12 bulan
8)     Bagi hasil equivalen sama dengan 24 % per tahun.

b.     Layanan Pinjaman Individu
1)     Pembiayaan dengan methode  sistem mudharabah.
2)     Dengan agunan / jaminan
3)     Nominal penyaluran 1-10 juta
4)     Jumlah nasabah yang terlayani 400 org
5)     Sasaran pembiayaan laki-laki dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro
6)     Maksimal jangka waktu kredit 12 bulan
7)     Bagi hasil pinjaman antara 24 % per tahun

2.     Pelayanan Penghimpunan Dana
Produk tabungan masih belum menjadi produk utama. Saat ini hanya terdapat 30 orang nasabah tabungan. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedure produk tersebut. Namun demikian, pada awal tahun 2010 produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
3.     Asuransi Mikro
Saat ini program asuransi pembiayaan mikro belum dilaksanakan, namun Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi pembiayaan  bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
Berikut ini adalah tabel produk dan Jasa Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan :

Tabel 4
Produk & Jasa Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

Produk & Jasa yang akan diberikan
Jenis Produk / Jasa
Tujuan
Ciri-Ciri produk / Jasa (Fitur)
Penetapan Harga
(pricing)
Cara /Mekanisme Pemanfaatan
Uji Coba (pilot project)
Wilayah Operasional
Pembiayaan kelompok
Dan perorangan
Pelayanan modal usaha untuk segmen usaha mikro
Dan kecil
Jumlah modal antara 500.000 s/d 5.000.000 rupiah,
Jk waktu pinjaman 12 bulan
Sistem pembayaran mingguan/ bulanan

Bagi hasil 20% per tahun
Biaya admin
Rp 5000 rupiah, materai Rp 6000

Anggota yg membentuk kelompok, mengikuti LWK,
Pengajuan,
Pertemuan Mingguan,
Pencairan dana,
Angsuran melalui pertemuan kelompok
Segmen perdagangan
Dan kaum perempuan



Seluruh RW
Produk & Jasa ke depan
Asuransi Kredit Mikro

Jaminan keamanan bagi asset usaha mikro

Premi 2,5 % dari pinjaman yang diterima,
Dilakukan secara kolektif minimal 25 peserta, hanya bayar sekali selama masa pinjaman

Biaya administrasi
5000 rupiah
Ditambah materai 6000 rupiah
Diajukan  minimal 25 peserta usaha mikro, anggota mendapatkan kartu asuransi.

Pedagang kecil & Usaha mikro lainya

SELURUH RW 





















BAB III
RENCANA STRATEGIS

A.      Gambaran Anggota dan Calon Anggota
Jenis-jenis usaha anggota dan calon anggota dari Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan adalah :
1.        Jenis usaha pedagang pasar
     a. Pedagang ayam potong
     b. Pedagang sayuran
     c. Pedagang sembako
2.        Jenis usaha home industry
a. Produsen kue jajanan pasar
b. Industri kecil konveksi
c. Catering
d. Jamu
3.        Jenis usaha makanan
a. Makanan kaki lima
b. Makanan ringan / jajanan pasar
c. Makanan tradisional
4.        Jenis usaha jasa
a.   Usaha sablon
b.  Bengkel
c.   Percetakan
d.  Wartel
e.   Warnet
f.    Loundry
5.        Jenis Usaha Kerajinan
a.      Kerajinan tangan
b.     Daur ulang

Umumnya rata-rata dana yang dibutuhkan antara Rp 250.000-10 juta Rupiah, anggota dengan kelompok usaha home industri memerlukan waktu lama dalam jangka waktu pinjaman yang diberikan, dan modal yang diperlukan berkisar 2-10 juta rupiah. Sedangkan kelompok pedagang pasar, makanan dan jasa seperti umumnya mereka memiliki aktivitas harian dengan rata-rata modal yang diperlukan antara Rp 250.000 s/d 5 juta rupiah. Berikut adalah tabel gambaran anggota dan calon anggota di Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, sbb :

Tabel 5
Gambaran Anggota dan Calon Anggota
No.
Jenis Usaha
Jumlah
Wilayah
Perkiraan kebutuhan Modal
1.
Pedagang Pasar
470
RW.01 s/d RW 014
1-5 juta
2.
Home Industri
59
RW.01 s/d RW 014
2-10 juta
3.
Jenis Usaha Makanan
272
RW.01 s/d RW 014
250 ribu -5 juta
4.
Jenis Usaha Jasa
184
RW.01 s/d RW 014
3-7 juta
5.
Jenis Usaha Kerajinan
4
RW.01 s/d RW 014
1-10 juta

B.       Peluang-Peluang Potensial
Peluang-peluang yang cukup potensial bagi perkembangan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan ke depan adalah :
1.        Belum dikembangkannya produk tabungan, sebab Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan termasuk memiliki nasabah yang cukup loyal, dan jangkauan wilayah yang cukup luas, jika produk tabungan cukup mendapatkan perhatian serius maka akan semakin memperkuat struktur modal dan prospek usaha di masa dating.
2.        Lokasi Kel. Utan Kayu Selatan yang berdekatan dengan pasar regional jatinegara maupun pasar tradisional seperti pasar palmeriam, pasar jangkrik dan pasar enjo, yang belum dilakukan pendekatan dan kerjasama, sehingga jumlah anggota pinjaman kelompok masih terus dapat ditingkatkan sehingga mampu mempercepat proses bisnis bagi Koperasi.

C.       Visi dan Misi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan
         Visi :
·   Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah kebanggaan masyarakat yang unggul dan berkualitas dalam memberikan pelayanan jasa keuangan secara berkelanjutan dan kinerja pada tahun 2010
·   Melayani dengan hati dan saling menguntungkan
·   terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil, dan berdaya

        Misi :
·   Memaksimalkan Pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa membedakan status sosial serta jenis kelamin.
·   Menjadi Lembaga Keuangan bagi hasil yang memberikan berbagai jasa keuangan secara bisnis bagi masyarakat yang berpengahasilan rendah atau miskin serta usaha mikro.
·   Meningkatkan kualitas sumber daya manusian pengelola koperasi yang berkelanjutan.
·   Meningkatkan kemampuan Koperasi dalam menjangkau modal dari berbagai sumber dan membangun kerja sama dengan lembaga keuangan maupun Non Keuangan baik Nasional maupun internasional secara berkelanjutan.
·   Membentuk kelompok disetiap RW dengan target kelompok Kaum perempuan.
·   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, anggota, dan karyawan.

D.      Tujuan KJK PEMK
l      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup Anggota pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomi-an nasional yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
l      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta khususnya dan Nasional pada Umumnya.
l      Bekerjasama dengan Pemerintah dan berbagai pihak lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat kelurahan.

E.       Fungsi dan Peran KJK PEMK
l      Membangun dan mengembangkan ke-ampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat Kelurahan pada umumnya
l      Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
l      Memperkokoh perekonomian masya-rakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian masyarakat Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan koperasi sebagai sokoguru.
l      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
l      Sebagai lembaga keuangan mikro yang fokus pada pelayanan permodalan dan pendampingan usaha mikro dan kecil di Kelurahan setempat.

Perencanaan Pengembangan Kelembagaan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan
  1. Tahun 2009 Tahap Pengembangan dan Meningkatkan kualitas sumberdaya Pengelola LKM
  2. Tahun 2009 dan 2010 Tahap membangun Kerjasama
  3. Tahun 2010 Menjadi LKM yang  unggul dalam Memberi Pelayanan Kepada Masyarakat .
  4. Tahun 2011 Menjadi LKM yang unggul dalam Kinerja.
  5. Tahun 2012 Menjadi LKM yang unggul dalam Pelayanan dan Kinerja.



















BAB IV
RENCANA OPERASIONAL


A. Strategi Operasional Usaha yang akan ditempuh

Strategi operasional bisnis yang akan di tempuh oleh Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, sebagai berikut :

1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar LKM.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama kaum perempuan miskin yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek Menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi satu tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

B. Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan

1.     Bidang SDM
pada akhir tahun 2009 akan dilakukan penambahan personalia managemen dan pengembangan struktur jumlah personalia managemen diproyeksikan sebanyak 5-6 orang. Untuk Struktur Koperasi pada awal pendirian dikelola oleh 4 orang dengan struktur jabatan (Manager & Pemasaran) , (Pembukuan), (Pemasaran & pembiayaan), (ADM dan Kasir). Selanjutnya akan direncanakan untuk penambahan 1 orang bagian pemasaran dan 1 orang bagian pembiayaan.
2.     Bidang keuangan
a.        Proyeksi Keuangan
b.        Proyaksi Performance Keuangan

3.     Bidang Sarana dan Prasarana Kerja
Sarana fisik untuk kantor yang ada sekarang terlalu sempit dan kedepan diperlukan penyewaan kantor baru yang lebih luas. Kedepan diperlukan sarana phisik yang lengkap untuk sebuah lembaga keuangan. Ada pun yang  sangat dibutuhkan adalah :
1.      Printer
2.      Sewa kantor yang lebih luas
3.      Meja Counter teller
4.      Brangkas
5.      Sepeda Motor

     4.  Bidang Budaya dan sistem kerja
a.      Kebijakan dalam sistem recruitment pegawai LKM.
b.     Pendidikan dan PeLatihan yang terencana dan berkelanjutan.
c.      Penerapan Bonus dan tunjangan  yang jelas dan terukur.
d.     Penyediaan Buku pedoman kerja sehingga diharapkan dapat dicapai standard pelayanan yang sesuai dengan misi LKM.
e.      Formasi dan staffing yang sesuai dengan ratio beban kerja dan strategi bisnis.
f.       Sistem pengawasan internal dalam sistem pelayanan operasional maupun secara  fungsional.


5.   Bidang teknologi dan alat kerja
a.      Bagian pembukuan untuk mencatat transaksi masih dengan sistem manual, ke depan akan mengunakan Software Sistem dengan pengembangan dan pelatihan untuk pembukuan bagian pembukuan.
b.     Bagian tabungan masih dilakukan dengan pencatatan manual dalam buku tabungan, diharapkan ke depan dapat menggunakan software passbook printer.






















BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

A.    Kerangka Logis Pencapaian Tujuan Usaha dan Indikator Keberhasilan

Dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, aktivitas-aktivitas yang kami tempuh, metode yang digunakan dan hasil serta indicator keberhasilannya, kami telah menyusun Kerangka Logis (logframe) pencapaian tujuan tersebut dalam jangkauan waktu yang jelas dan terukur. Berikut ini adalah rumusan Kerangka Logis yang dimaksud. Hal ini kami buat sebagai komitmen kami atas kegiatan usaha koperasi bekerja sama dengan UPDB-PEMK sehingga capaian dan perkembangannya dapat dimonitor bersama secara transparan.

B.    Mekanisme Pelaporan Penggunaan Dana
       Sebagai komitmen dan kesiapan kami dalam melakukan kerjasama dengan UPDB-PEMK, juga kami buat jenis-jenis pelaporan terkait kerjasama pendanaan. Jenis pelaporan ini kami buat agar dalam kerjasama ini dapat dilaksanakan secara transparan dan saling menguntungkan serta dapat melakukan monitor dan evaluasi oleh masing-masing pihak, baik dari sisi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, maupun pihak UPDB-PEMK atas setiap kemajuan dari kerjasama yang dilakukan.





1.     Laporan kepada UPDB-PEMK
a.      Laporan Penggunaan Dana dan Rencana Penggunaan Dana berikutnya
Laporan ini akan kami sampaikan tiap 3 bulan sekali sejak pencairan dana dari UPDB-PEMK direalisasikan.
b.     Laporan evaluasi antara rencana dan realisasi
Laporan ini juga kami  sampaikan setiap bulan, laporan ini berisikan evaluasi atas hambatan dan masalah yang dihadapi sekaligus tindaklanjutnya sehubungan tidak tercapainya realisasi atau pemenuhan target, atau keberhasilan yang dilakukan.
c.      Laporan kualitatif dalam bentuk kerangka logis. Merupakan laporan kualitatif tujuan koperasi dalam kegiatan usahanya. Laporan ini dapat dijadikan alat ukur bagi UPDB-PEMK atas kesediaan bekerja sama dengan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan.

2.     Laporan Internal
Laporan internal ini adalah laporan yang sengaja dibuat khusus dalam kaitan kerjasama penggunaan dana kerjasama dengan UPDB-PEMK. Apabila diperlukan pihak UPDB-PEMK dapat melakukan cross check atau meminta laporan internal tersebut. Adapun laporan internal ini, misalnya :
a.      Laporan lapangan, yaitu laporan aktivitas di bidang pembiayaan sejak sosialisasi sampai dengan pembayaran angsuran pembiayaan, hubungan dengan penerima manfaat, serta perkembangan usaha penerima manfaat program kerjasama dengan UPDB-PEMK, dibuat setiap bulan.
b.     Laporan Cashflow, yaitu perkembangan cashflow secara actual setelah proses kerjasama yang dilakukan dengan UPDB-PEMK, dibuat setiap bulan.
c.      Laporan progress report operasional usaha koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan dari pengelola kepada pengurus, dibuat setiap bulan
d.     Laporan portfolio, yaitu laporan perkembangan dan kolektibilitas penyaluran dana, termasuk dalam status pembiayaan seperti lancar, kurang lancar, diragukan atau macet, juga dibuat setiap bulan.
e.      Laporan keuangan koperasi yaitu laporan neraca dan laporan laba/rugi koperasi, setiap bulan.
f.       Jika diperlukan, atas kerjasama dengan UPDB-PEMK kami bersedia dilakukan audit oleh pihak eksternal audit atas pengelolaan dana penyertaan UPDB-PEMK.



















BAB VI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.       Proses pelaksanaan Bisnis Plan yang kami ajukan ini disusun oleh segenap komponen SDM Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan melalui proses yang partisipatif dan diikuti secara sungguh-sungguh oleh semua unsur yang terlibat.
2.       Hasil-hasil dari Bisnis Plan telah disepakati sebagai dasar pijakan organisasi untuk proses pengembangan program di masa yang akan datang.

B.     Penutup
Demikian Bisnis Plan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan ini kami sampaikan. Perlu kami sampaikan semoga Dokumen Bisnis Plan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dan kesamaan pemahaman kerjasama antara Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan dan UPDB-PEMK, dapat ditindaklanjuti dalam kerjasama pendanaan sebagaimana kami butuhkan dalam Rencana Keuangan pada bagian sebelumnya, kami juga sampaikan lampiran Rencana Keuangan, profil organisasi (jika ada), tabel produk dan jasa, serta acuan kerangka logis dan pelaporan kerjasama sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

Demikian terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,

Jakarta,31 Juli 2009

Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan



Suryadi MS                                                          H. Sukriyal Sadin
   Ketua                                                             Sekretaris